Sosialisasi Uji Kompetensi di Kantor Kemenag Sleman Berlangsung Lancar

Sleman (MTsN 9 Sleman)- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman menggelar acara sosialisasi Uji Kompetensi (UKOM) pada Kamis (20/6/2024) mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Acara ini diikuti oleh seluruh guru ASN golongan IIIb dan IIId. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur dan persyaratan pelaksanaan UKOM bagi para guru dan tenaga pendidikan di lingkungan Kemenag.

Materi sosialisasi disampaikan oleh tim dari pusat yang sudah berpengalaman dalam pelaksanaan UKOM. Mereka menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh para peserta UKOM, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi hasil ujian. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai hal terkait UKOM. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, para peserta dapat memahami betul mekanisme dan pentingnya uji kompetensi. Hal ini bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap pendidik memiliki standar kompetensi yang memadai,” ujar pemateri sosialisasi dari Bagian Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman.

Salah satu peserta yakni Umu Hani’ dari MTsN 9 Sleman, mengaku merasa lebih siap dan paham setelah mengikuti sosialisasi ini. “Sosialisasi ini sangat membantu kami dalam mempersiapkan diri menghadapi UKOM. Kami jadi tahu apa saja yang harus dipersiapkan dan bagaimana teknis pelaksanaannya,” katanya. Acara berlangsung dengan lancar dan interaktif. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi yang diberikan. Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi pelaksanaan UKOM di masa mendatang dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sleman.

Kantor Kemenag Sleman terus berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para pendidik melalui berbagai program dan kegiatan yang mendukung pengembangan kualitas pendidikan. Tujuan dari  Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) untuk menentukan kelayakan jabatan fungsional Guru dan Pengawas Sekolah untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi. Selain itu untuk pengembangan karier pemangku jabatan fungsional Guru dan Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang berpusat pada peserta didik. (CR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *